Industri emas perhiasan selalu dihadapkan pada kompleksitas penerapan rezim Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bersifat khusus. Dalam konteks regulasi PPN Emas Perhiasan yang berlaku pada Masa Pajak April 2018, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014, Wajib Pajak (WP) memiliki opsi menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Khusus sebesar 20% dari selisih harga jual dikurangi harga emas batangan 24 karat yang diserahkan pelanggan sebagai pengganti seluruh bahan baku. Kasus PT UBS (sebelumnya PT KGS) ini menyoroti konflik mendasar antara otoritas pajak (DJP) dan WP mengenai kecukupan bukti untuk mengklaim DPP khusus tersebut, di mana DJP melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp. 29.780.750.112,00.
Konflik inti muncul dari perbedaan pandangan atas validitas dokumentasi. PT UBS bersikeras bahwa mereka telah memenuhi persyaratan normatif Pasal 4 ayat (2) PMK-30/2014, didukung oleh Tanda Terima Emas Batangan 24 Karat yang ditandatangani pelanggan, yang secara nyata menunjukkan adanya penggantian bahan baku oleh pemesan. Di sisi lain, DJP secara fundamental menolak keabsahan dokumen internal tersebut. DJP berargumen bahwa tanpa adanya sertifikat emas yang lazim, kebenaran kadar 24 karat pada emas yang dititipkan pelanggan tidak dapat dibuktikan secara kompeten. Lebih lanjut, DJP juga berdalil bahwa secara industri, pasti terjadi susut produksi, yang secara implisit berarti tidak seluruh bahan baku dapat diganti oleh pelanggan, sehingga ketentuan DPP khusus otomatis gugur.
Setelah meninjau seluruh bukti, termasuk Berita Acara Pemeriksaan dan dokumen-dokumen internal PT UBS, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tiba pada resolusi yang menguntungkan PT UBS. Majelis dengan tegas menyatakan keyakinannya terhadap kebenaran dalil PT UBS, terutama terkait mekanisme penyerahan emas batangan 24 karat oleh pelanggan sebagai pengganti bahan baku yang dibuktikan melalui Tanda Terima. Majelis menilai bahwa koreksi DJP yang didasarkan pada asumsi susut produksi, yang tidak memiliki dasar hukum yang relevan dengan formula DPP PPN, adalah tidak berdasar. Majelis menegaskan bahwa PT UBS telah memenuhi syarat substansi untuk menggunakan DPP khusus.
Implikasi dari Putusan Nomor PUT-000936.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025 ini sangat signifikan. Putusan ini memberikan pelajaran krusial bagi PT UBS, khususnya pedagang emas perhiasan, tentang pentingnya validitas dan konsistensi dokumentasi internal dalam menghadapi pemeriksaan pajak, meskipun dokumen tersebut bukan merupakan dokumen formal seperti sertifikat. Majelis telah memberikan penekanan bahwa dalam konteks sengketa, keberhasilan WP terletak pada kemampuan membuktikan kebenaran substansi transaksi di hadapan majelis hakim. Meskipun rezim PPN Emas telah berganti menjadi PPN Besaran Tertentu melalui PMK Nomor 48 Tahun 2023 dan PMK Nomor 11 Tahun 2025, prinsip pembuktian yang kuat tetap relevan. Putusan ini menjadi preseden penting dalam menguji batas kewenangan fiskus dalam mensyaratkan bukti, sekaligus mengukuhkan hak WP untuk menggunakan ketentuan khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.